Kajian ekonomi syariah

[15/12 20.14] RosmawatiExAbata: SEWA BELI
Dikenal dengan istilah leasing di masyarakat kita dan mulai dikenalkan dengan istilah lain oleh lembaga keuangan syariat dengan nama Ijaarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT).
[15/12 20.14] RosmawatiExAbata: Transaksi model ini adalah bentuk pengembangan dari jual beli kredit (ba’i at-taqsîth) dan dikenal dengan jual beli kredit dengan menjaga status kepemilikan (untuk penjual) sampai angsurannya lunas (Vent Atem Cerment).
[15/12 20.15] RosmawatiExAbata: IMBT adalah transaksi sewa barang yang diakhiri dengan pemindahan status pemilikan barang kepada penyewa. Transaksi ini sejenis perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
[15/12 20.16] RosmawatiExAbata: Tujuh bentuknya yang sudah masyhur :
1. IMBT Tanpa Membayar Kecuali Angsuran Sewa Saja
2. Sewa Disertai Dengan Penjualan Barang Yang Disewa Dengan Harga Simbolik
3. Sewa Disertai Dengan Penjualan Barang Yang Disewa Dengan Harga Sebenarnya (Harga Umum).
4. Sewa Disertai Dengan Janji Penjualan
5. Sewa Berakhir Dengan Memberikan Hak Pilih Antara Memiliki Atau Tidak.
6. Pembiayaan Leasing (al-Ijârah at-Tamwîliyah)
7. IMBT Dengan Pembayaran Bertahap Pada Pembelian Barang Yang Disewa
[15/12 20.23] RosmawatiExAbata: Misalnya, transaksi penyewaan dengan memberikan hak pilih kepada penyewa setelah selesai melunasi angsuran sewa seluruhnya untuk memilikih satu diantara tiga : a. Membeli barang tersebut dengan harga pasar (umum) ketika selesai masa sewa atau dengan nilai tertentu yang ditentukan ketika transaksi terjadi. b. Memperpanjang masa sewa. c. Menyelesaikan transaksi sewa dan mengembalikan barangnya kepada pemiliknya. Bentuk ini diperbolehkan dan diusulkan untuk dipraktekkan oleh Majma’ al-Fiqhi al-Islami dalam muktamar ke-5 dalam keputusan no. 6.
[15/12 20.27] RosmawatiExAbata: SUPAYA IMBT TIDAK MELANGGAR SYARI’AT.
Pertama: ketentuan bentuk-bentuknya yang terlarang adalah adanya dua transaksi yang berbeda dalam satu waktu pada satu barang.
[15/12 20.32] RosmawatiExAbata: Kedua: Ketentuan bentuk-bentuk yang diperbolehkan:
1. Adanya dua transaksi yang terpisah dari sisi waktu, masing-masing berdiri sendiri. Dalam bentuk ini, transaksi jual beli dipermanenkan setelah transaksi ijârah (sewa menyewa) atau adanya janji kepemilikan di akhir masa sewa dan hak khiyâr (hak pilih) setara dengan janji tersebut dalam hukum.
2. Sewa menyewa tersebut benar-benar ada (fi’liyyah/real) bukan sebagai kamuflase (sâtirah) jual beli.
a. Jaminan (dhamân) barang yang disewakan adalah tanggung jawab pemilik, bukan pada penyewa. Dengan demikian penyewa tidak memikul beban semua yang menimpa barang yang bukan disebabkan oleh kesengajaan atau keteledoran penyewa. Penyewa tidak diwajibkan sama sekali apabila manfaat barang hilang.
b. Apabila transaksi mengandung asuransi barang sewaan, maka asuransinya wajib berbentuk ta’âwuni syariat bukan konvensional dan yang bertanggung jawab untuk membayar adalah pemilik atau yang memberikan sewaan (al-mu`jir) bukan orang yang menyewanya (al-musta`jir).
c. Diwajibkan penerapan hukum-hukum sewa menyewa selama masa penyewaan pada transaksi sewa yang berakhir dengan kepemilikan dan penerapan hukum-hukum jual beli ketika pemilikan barang tersebut.
d. Nafkah pemeliharaan yang tidak menyangkut operasional tanggung jawab pemberi sewaan (al-mu`jir) bukan kepada penyewa (al-musta`jir) selama masa penyewaan.
[15/12 21.28] Ust Ridwan Ex Abata: Ikhwah fillah, kaidah mengatakan bahwa ibadah itu hukum asalnya adalah haram, kecuali ada perintah pelaksanaannya, sementara mu'amalah hukum asalnya adalah halal, kecuali gharar, riba, dan dzhalim. Maka seluruh mu'amalah halal asal tidak mengandung unsur gharar, riba dan dzhalim. Maka kita harus berusaha jeli dan faham ketika akan melakukan sebuah transaksi, jangan sampai masuk pada ke 3 unsur tadi. Wallahu A'lam

Comments

Popular Posts