Pimpinan Negara dalam Islam

Kepemimpinan..

Para ulama telah ijma’ dlm perkara haramnya mengangkat pemimpin kafir, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Qodhi ‘Iyadh dlm Syarh Shahih Muslim dan para ulama lainnya dlm Ahkamu Ahli Dzimmah, Marotibul Ijma, dll..

Berdasarkan sejarah yg shahih, ketika Nabi & para shahabatnya telah memiliki kekuatan (kekuasaan, beberapa wilayah, tentara, dll) tidak ada org kafir yg dijadikan pemimpin,

kecuali pemimpin utk umat nya sendiri, yaitu Yahudi yg memimpin umat Yahudi di Madinah yg dikomandoi oleh tokoh dari kalangan mereka sendiri & tidak menguasai wilayah kecuali di tanah tempat tinggal mereka sendiri..

Dalam militer, Nabi tdk mengizinkan org kafir yg *pandai* dlm peperangan utk bergabung dlm pasukan beliau, padahal sebagian sahabat merasa terbantu dgn kehadirannya, namun setelah org kafir tsb msk Islam, barulah diizinkan utk bergabung oleh Nabi..

Dalam urusan kenegaraan, setelah fathu makkah, Nabi memberikan jabatan2 tertentu kpd org musyrik yg telah msk Islam.. Umar bin Khattab memecat org yg *pandai* dlm mengurus administrasi keuangan negara, hanya krn org tsb ternyata seorang Nasrani.. dan Umar berdalil dgn al-Maidah 51..

Lalu ada syubhat2 yg digulirkan kpd masyarakat utk menghalalkan kepemimpinan non-muslim, spt misal;

[1] Bagaimana dgn memilih pilot, apakah hrs muslim..??

Padahal ini adalah perkara muamalah, bukan kepemimpinan.. Nabi & Abu Bakar pernah mengupah seorang kafir Quroisy sbg penunjuk jalan [HR. Bukhori] maka mengupah pilot non-muslim & jasa (yg halal) lainnya spt dokter dll, dibolehkan..

[2] Koq mau pake produk kafir..? itu khan produk perusahaan yg dipimpin kafir..

Ini pun perkara muamalah, bukan kepemimpinan.. Nabi pernah mengenakan pakaian buatan Yaman & khuf buatan Habasyah.. [Mukhtashor Asy Syamail] dan saat itu Yaman & Habasyah adalah negeri kafir.. maka jual-beli produk kafir (yg halal) itu dibolehkan..

[3] koq mau bekerja di perusahaan kafir..? khan pemimpinnya kafir..

Ini ada beberapa rincian;

[1] Nabi pernah memberikan (tanah) Khaibar kpd Yahudi utk dikelola & ditanami, serta mereka mendapat setengah dari hasilnya [HR. Bukhori]

ini pun adalah muamalah, walaupun yg mengelola/direksi nya adalah Yahudi, owner nya tetap kaum muslimin dan ini adalah murni bisnis, bukan urusan kenegaraan atau kepemimpinan dimaksud..

[2] Sebagian sahabat Nabi pernah bekerja sbg pandai besi, ngurus ternak,dll kepada Yahudi sbg bosnya.. Dan Nabi tidak mengingkarinya [HR. At-Thabrani]

Ini juga muamalah, meski Yahudi sbg bos & owner nya, namun ini murni urusan bisnis, bukan urusan kenegaraan atau kepemimpinan yg dimaksud..

Para ulama juga menegaskan bahwa bolehnya bekerja kpd org kafir, namun tetap tidak boleh menghinakan diri.. yg dimaksud menghinakan diri, misalnya kita patuh ketika;

[1] Dilarang berjilbab
[2] Dilarang berjanggut
[3] Dilarang sholat wajib
[4] Dilarang puasa wajib, dan
[5] pelarangan lainnya yg bersifat wajib atau dipaksa melanggar syariat..

Jika menghinakan diri spt itu maka haram hukum nya bekerja kpd org kafir..

Berdasarkan beberapa keterangan tsb, maka kepemimpinan yg wajib dipegang oleh kaum muslimin adalah yg bersifat umum utk kemashlahatan org banyak, urusan kenegaraan yg mengatur keamanan, perekonomian negara, peribadatan, dan hajat hidup rakyat..

Sedangkan perusahaan hanya mengurus hal2 yg berkaitan dgn perusahaan tsb saja..

Pada dasarnya setiap jenis kepemimpinan sebaiknya dipegang kaum muslimin, dan ini memiliki banyak hikmah, spt terjaga nya kehormatan al-Qur'an/ajaran Islam, mudah dlm menjalankan ibadah,

lbh mudah utk menghindarkan diri dari transaksi yg diharamkan, lbh menumbuhkan semangat utk berprestasi & berinovasi dlm perkara duniawi krn tdk terlalu bergantung kpd org kafir dlm urusan duniawi, dll..

Allah berfirman;

_"Orang2 Yahudi & Nasrani tidak akan senang kpd kamu, sampai kamu mengikuti millah mereka"_

[Al-Baqoroh:120]

_“Kebenaran itu adalah dari Rabbmu, maka jangan sekali-kali kamu termasuk org2 yg ragu”_

[Al-Baqorah: 147]

Umar bin Khattab pernah berkata;

_“Kami dulu adalah kaum yg paling hina maka Allah memuliakan kami dgn Islam._

_Selama kami mencari izzah (kemuliaan) dgn selain Islam, maka Allah akan menghinakan kami”_

[HR. Al Hakim, Shahih At Targib wa At Tarhib)

Walloohu a'lam..

Comments

Popular Posts